Bagi masyarakat yang ingin berjuang bersama partai Demokrat dan dadik Wahyu (Caleg DPRD Kota Malang no. 8 ) dapat mengirimkan sumbangannya ke no rekening :
Rekening Bank mandiri
No rek : 1440005942922 a/n Dadik Wahyu
KCP Malang merdeka
Sesuai UU pemilu,Untuk perorangan maksimal Rp. 1 milyar dan untuk perusahaan maksimal Rp 5 milyar
Pasal 131 Peraturan Perundangan Pemilu 2009 :
(1) Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak
boleh melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok,
perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus mencantumkan identitas yang jelas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar